Meutiaranews.co, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam baru – baru ini menerapkan kembali pengaturan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) di kalangan pegawai.

Pemberlakuan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi BP Batam Nomor 23 Tahun 2021 pertanggal Rabu, 23 Juni 2021 tentang Pengaturan WFH dan WFO.

Para pegawai BP Batam akan mendapatkan penggiliran WFH mulai 24 Juni sampai dengan 8 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Dalam surat edaran itu disebutkan, dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di lingkungan BP Batam perlu diatur pegawai yang melaksanakan WFH dan WFO, dengan tanpa mengurangi kualitas dan kuantitas pelayanan, baik pelayanan internal maupun eksternal.

Pelaksanaan WFH diutamakan pada unit kerja/unit usaha yang terdapat pegawai yang terpapar Covid-19. WFH diberikan maksimal 50% dari jumlah pegawai, dan WFH hanya diberikan kepada pegawai yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang administrasi (supporting) bukan di bidang operasional.

Pegawai BP Batam yang masuk kerja diwajibkan menaati aturan Pemerintah, yaitu Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran dan Penyesuaian Pola Kerja di Era New Normal.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika