Meutiaranews.co – Polisi menciduk gitaris band Geisha, Roby Satria terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja bersama asistennya, AJR. Kepada polisi, Roby mengaku kembali mengkonsumsi ganja karena beban pikiran.

“Jadi, tersangka ini karena memang selama ini banyak beban pikiran, tapi mengalihkan salah, dengan menggunakan narkotika,” ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Senin (21/3/2022) melansir okezone.com.

Menurutnya, Roby sejatinya telah melakukan penyalahgunaan narkotika untuk yang kesekian kalinya. Bahkan, berdasarkan catatan kepolisian, Roby setidaknya sudah dua kali terciduk polisi karena kasus serupa.

“Sejak kapan menggunakan ganja (kembali), ini kami masih dalami karena rentan waktunya (pasca dia ditangkap soal narkoba terakhir kalinya) itu cukup lama. Ini masih kita dalami,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya saat ini masih mendalami lebih lanjut dari mana Roby mendapatkan barang haram tersebut. Polisi juga masih mendalami lebih lanjut berapa kali Roby memakai dan memesan ganja itu.

Sebelumnya, Polisi menciduk gitaris band Geisha, Roby Satria diciduk polisi terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika bersama asistennya, AJR. Kini, Roby pun terancam hukuman 13 tahun penjara.

“RA dikenakan pasal 114 subsider 127 UU No. 23 tahun 2009, maksimal 13 tahun penjara,” ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Senin (21/3/2022).

Menurutnya, asistennya, yakni AJR yang juga diciduk bersama Roby itu dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 subsider pasal 107. Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

“Dari penangkapan itu, penyidik menyita ganja sebanyak 8 gram dan juga ada bekas yang sudah dihisap,” katanya. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika