Meutiaranews.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri akan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti klaster pertama dugaan korupsi dana hibah di Dispora Provinsi Kepri anggaran tahun 2020 ke kejaksaan.

Adapun Keenam orang tersangka terlibat kasus dugaan korupsi yakni Muksin alias Usin, Tri Wahyu Widadi, Suparman, Mustofa Sasang, Arif Agus Setiawan dan Muhammad Irsyadul Fauzi. Namun, masih ada yang buron yakni Muksin. Polisi sudah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas Muksin.

Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Reza Tarigan mengatakan bahwa pihaknya telah melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi dana hibah klaster pertama.

“Hari ini berkas pemeriksaan, barang bukti dan para tersangka akan kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi di Tanjungpinang,” ujarnya, Senin (15/8/2022) dikutip dari AlurNews.com.

Reza menyebutkan dari kasus tersebut kepolisian menyita berbagai barang bukti berupa dokumen hibah, KUA-PPAS tahun 2020 DPPA PPAD dan beberapa dokumen pendukung lainnya.

“Kami juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp351 Juta dan total los sebesar Rp6,2 miliar,” ujarnya.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU 31, berbunyi setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Reza menyebutkan bahwa penanganan kasus korupsi klaster kedua saat ini telah dilaksanakan pihaknya.

“Saat ini masih kami lakukan pendalaman dan minta keterangan para saksi,” ujarnya.

Reza menerangkan bahwa saat ini pihaknya telah meminta keterangan dari puluhan orang terkait klaster kedua dana hibah Dispora Kepri.

“Ada sekitar 30-an orang telah dimintai keterangan. Kasusnya masih di Dispora Kepri dan modusnya masih pendalaman,” ujarnya. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *