Meutiaranews.co – Pelaku Lanahudin alias Udin (39) melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Nongsa. Kejadian itu terjadi sehari setelah berhasil menggasak telpon genggam korban lainnya.

Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian mengungkapkan, korban sempat terkejut saat diteriaki dengan keras oleh anak perempuannya yang meminta tolong.

“Anak korban mengatakan ada seorang laki – laki yang tidak ia kenal di dalam kamarnya dan mengancam menggunakan pisau menyuruh korban untuk melayani nafsunya (melakukan pencabulan),” kata Yudi, Senin, 13 September 2021.

Kemudian, lanjut Yudi, korban membangunkan menantu dan anggota keluarga lainnya mencari tahu siapa orang tersebut tetapi orang tersebut sudah tidak ada lagi di dalam dan sekitar rumah.

“Anak korban menceritakan apa yang barusan dialami,” tuturnya.

Selanjutnya, tambah Yudi, anggota keluarga memeriksa barang – barang yang ada di dalam rumah ternyata empat unit handphone sudah tidak ada lagi.

“Kondisi pintu dapur rumah korban sudah terbuka dan pagar samping sudah dalam keadaan rusak dan berpindah tempat,” tambah Yudi.

Polisi yang menerima laporan tersebut pada Jumat, 10 September 2021 yakin pelaku pemerkosaan, pencurian dan pencabulan tersebut adalah orang yang sama. Berbekal sedikit petunjuk perburuan dilakukan membuahkan hasil.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar pukul 18.00 Wib bahwa tersangka berada di Ruli Kampung Aceh Kelurahan Muka kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan,” ujar Yudi.

Yudi juga menjelaskan, setiap kali beraksi Udin menggunakan daster. Pakaian rumah perempuan itu digunakannya sebagai sebo alias penutup wajah.

Atas perbuatannya, Udin di jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI Darurat no.12 tahun 1951, Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, Pasal 363ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman yang paling tinggi 15 tahun penjara.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika