MeutiaraNews.co – Sorotan warganet tengah tertuju pada mahasiswi berinisial RA (24), korban pelecehan oleh oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam, Sumatera Selatan, berinisial UB (35) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.‎‎

Namun, di tengah perjuangannya menuntut keadilan usai menjadi korban pelecehan, RA justru menjadi tersangka karena dugaan melanggar UU ITE.‎‎

Penetapan status tersangka pada RA itu membuat geram warganet hingga muncul aksi berupa protes langsung depan Kantor Pos Pagar Alam.

‎‎Aksi ‘Penyegelan’ Kantor Pos Pagar Alam‎‎Beredar di media sosial sejumlah orang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pagar Alam membentangkan kain putih berisi tulisan protes penetapan tersangka RA.‎‎

Beberapa tulisan yang ada kain tersebut seperti, “Hentikan kriminalisasi pada korban pelecehan seksual,” “Korban kok tersangka,” “Pecat pelaku! Keadilan untuk korban,” dan lainnya.

‎‎Terungkap bahwa aksi tersebut dilakukan pada Minggu, 5 April 2026 sebagai upaya agar kasus tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat.

‎‎Selain itu juga menuntut keterbukaan dari pihak Kantor Pos mengenai status kepegawaian UB yang sudah menjadi tersangka.‎‎

Kronologi Kasus Pelecehan ‎‎RA yang merupakan mahasiswi magang di Kantor Pos Pagar Alam memasukkan laporan ke polisi pada 8 Desember 2025.‎‎

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa RA mengalami tindakan tidak menyenangkan dari UB pada 30 November 2025 di TKP ruang brankas Kantor Pos Pagar Alam.‎‎

Saat itu, UB disebut memaksa untuk merangkul, mencium, dan kontak fisik lainnya pada RA, sehingga laporan pun dibuat ke pihak berwajib.‎‎

UB lantas dijerat dengan pasal terkait pencabulan dalam KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.‎‎

RA jadi Tersangka karena Laporan UB‎‎UB balik melaporkan RA karena dianggap telah melanggar privasinya, yakni diam-diam mengakses HP miliknya dan menyebarkan isi galeri.‎‎

Adapun RA menjadi tersangka pada 25 Maret 2026 karena dianggap telah melanggar Pasal 332 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

‎‎Menuai Beragam Respons Warganet‎‎Usai viralnya aksi dan kasus tersebut, warganet ramai memberikan responsnya, seperti bersimpati pada korban yang kini justru jadi tersangka.‎‎

Beberapa komentar, di antaranya, “Korban sudah dilecehkan, dijadikan tersangka pula. Marah banget,” tulis akun @ron*******e‎‎“Kalau begitu caranya, setiap korban tidak ada perlindungan dong?” tulis akun @joe*******0‎‎Tak sedikit pula yang menandai akun Instagram milik DPR agar dibahas oleh Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.‎‎

“Kenapa masih bisa nuntut balik? Coba panggil lagi ke Komisi III,” tulis akun @ade*****5‎‎“Masa kasus begini harus Komisi III lai turun tangan?” tulis akun @dew*****3‎***

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *