MeutiaraNew.co – Beredar di media sosial sebuah video dari warga yang tinggal di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

‎Dalam video yang viral, keresahan warga karena ada modus minta-minta uang dengan cara menggedor langsung pintu rumahnya.

‎Tak hanya itu, bahkan orang yang meminta tak segan untuk menyebutkan jumlah nominal uangnya.

‎Langsung Ditembak Bayar Rp25.000

‎Akun Instagram @gadihbujangminangrantau mengunggah video saat seseorang mengetuk pintu rumahnya.

‎“Assalamualaikum, 25 permisi,” ucap orang tersebut sambil beberapa kali mengetuk pintu rumahnya.

‎Hal itu dilakukannya berulang kali dan membuat pemilik rumah mengabadikannya yang berujung viral di media sosial.

‎“Yang ngontrak di Cikarang pasti pernah denger suara kayak gini,” tulisnya dalam keterangan video tersebut.

‎Video itu direkam dari dalam rumah dan pemilik tidak membuka pintu sampai ketukan berakhir.

‎Modus Jualan hingga Uang Keamanan

‎Mengintip dari kolom komentar, pemilik akun sempat mengatakan alasannya tidak membuka pintu karena orang tersebut baru pergi setelah diberi uang.

‎“Kalau diusir, dia yang marah sampai dikasih duit. Minta duitnya Rp25.000 sampai Rp100.000,” lanjutnya.

‎Sementara beberapa warganet lainnya turut memberikan kesaksian pernah mengalami kejadian serupa.

‎“Duh, pernah lagi. Untung udah diceritain sama tetangga kos,” aku pemilik akun @_ddanay.

‎“Pas gue ngontrak di Cikarang, gedor maksa minta Rp35.000 buat obat nyamuk di bak. Maksa terus, dongkol banget,” tulis akun @permatasiska13.

‎Warganet lain dengan akun @machik_chika membeberkan bahwa aksi tersebut juga dilakukan dengan alasan dana untuk acara keagamaan.

‎“Sampai Bekasi kota tuh, minta-minta sumbangan biasanya segerombolan emak-emak yang datang dengan alasan buat Maulid, buat anak yatim, dan lainnya. Emang nggak ada sopannya, pagar rapat dan tinggi aja digedor,” tulisnya.

‎“Sering banget kayak gitu, kalau nggak keamanan Rp25.000 ya tukang semprot nyamuk, mana maksa Rp20.000,” tulis akun @dii****r

‎Modus Lama yang Terus Berulang

‎Tak dianggap remeh, beberapa waktu lalu Kepolisian menangkap dua perempuan yang menjadi pelaku pungutan liar dengan mengatasnamakan pemerintah setempat.

‎Saat itu, keduanya meminta sumbangan sebagai kontrol lingkungan untuk pengamanan.

‎Masing-masing warga, baik penghuni rumah kontrakan maupun kos-kosan harus membayar Rp35.000.
‎***

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *