MeutiaraNews.co – Sebagian publik di media sosial tengah dihebohkan dengan dugaan kasus perundungan yang dialami siswa SMAN 2 Kota Bekasi berinisial EQ (17).

‎Sebelumnya diketahui, EQ dilaporkan sempat mengalami perundungan oleh kakak kelasnya bernisial ANF, sejak pertama kali masuk sekolah pada Juli 2025 lalu.

‎Bentuk perundungan yang dialami meliputi tindakan verbal maupun nonverbal, hingga insiden memuncak saat kedua siswa tersebut terlibat cekcok saat waktu istirahat di lingkungan sekolah.

‎Terlihat dalam unggahan Instagram @feedgramindo, pada Kamis, 16 April 2026, dilaporkan EQ yang tengah memegang ompreng saat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah melakukan perlawanan dengan memukul kepala ANF secara spontan.

‎”(Hal itu) untuk melepaskan diri dari jambakan (ANF),” ungkap postingan tersebut.

‎Buntut dari kejadian ini, pihak kepolisian telah menerima laporan terkait adanya insiden tersebut.

‎Hal yang menuai sorotan publik, yakni laporan tersebut diduga menyatakan ANF mengalami kerugiaan materiil hingga pihak keluarga EQ diminta membayar Rp200 ribu.

‎Lantas, bagaimana tanggapan pihak keluarga EQ terkait laporan tersebut? Berikut ini ulasan selengkapnya.

‎EQ Alami Tekanan Mental usai Dilaporkan

‎Kondisi EQ sebagai siswa SMAN 2 Kota Bekasi itu kini disebut mengalami tekanan psikologis setelah dilaporkan ke polisi.

‎Hal itu disampaikan ibu korban, Eka Dini Amalia (46), yang mengatakan proses hukum justru membuat kondisi mental anaknya semakin tertekan.

‎”EQ bahkan mengaku takut untuk masuk sekolah karena mendapatkan ancaman dari kakak kelasnya,” ujar Eka sebagaimana dikutip dari unggahan yang sama.

‎Mediasi Belum Terealisasi

‎Dalam kasus ini, Eka telah berupaya meminta mediasi dengan pihak ANF agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

‎Kendati demikian, pertemuan tersebut belum terealisasi meskipun dirinya selalu bersikap kooperatif setiap kali dipanggil oleh pihak sekolah.

‎Eka juga menyebut pihak sekolah sempat menyampaikan bahwa laporan kepolisian akan dicabut apabila EQ telah membuat pernyataan maaf.

‎Namun, hal tersebut tidak terjadi dan EQ justru menerima panggilan dari kepolisian.

‎“Tapi justru anak saya malah dapat panggilan yang katanya ini mengikuti prosedur kepolisian,” terang Eka.

‎Permintaan Ganti Rugi Rp200 Ribu

‎Atas pelaporan tersebut, Eka mengungkapkan adanya permintaan ganti rugi materiil sebesar Rp200 juta yang berasal dari pihak ANF dan disampaikan melalui pihak sekolah.

‎“Permintaan Rp200 juta itu pihak sana (ANF) yang meminta, tapi disampaikan oleh pihak sekolah,” kata Eka.

‎”Katanya untuk penggantian materi karena EQ sudah memukul (ANF),” terangnya.

‎Eka menegaskan dirinya tidak mampu memenuhi permintaan tersebut dan telah menyampaikan penolakannya kepada pihak sekolah

‎“Saya bilang saya tidak bisa, sepeser pun saya tidak menyanggupi,” tegasnya.

‎Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun sekolah ihwal dugaan kasus perundungan yang melibatkan siswa di SMAN 2 Bekasi tersebut.***

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *