Meutiaranews.co – Tim Patroli Bea dan Cukai Batam berhasil gagalkan penyeludupan kayu sebanyak 10.810 batang di perairan Pulau Jaloh Atas.

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam Undani mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin, 28 Juni 2021 sekitar pukul 00.30 Wib.

“Kapal yang diamankan mengangkut 10.810 batang bernama KM SP. Kayu tersebut berjenis teki,” ujarnya, Sabtu, 21 Agustus 2021.

KM SP dinahkodai oleh Pria inisial A beserta 5 orang anak buah kapal (ABK) yaitu Pria inisial D, S, M, IM, dan U. Mereka telah diambil keteranganya setelah diamankan.

“Nilai barang dari 10.810 batang kayu teki yang diamankan karena tanpa dilengkapi dokumen diperkirakan mencapai Rp86.480.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp4.324.000,” jelasnya.

Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo pasal 83 huruf (a).

“Tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi
Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” tutur Undani.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika