Polres KarimunBriptu Johan alias Apek bawa liquit vape narkotika dari johor Malaysia

MeutiaraNews.co – Penangkapan seorang anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam penyelundupan liquid vape mengandung zat narkotika jenis etomidate dari Malaysia menggemparkan wilayah perbatasan Indonesia di Kepulauan Riau.

Tersangka diketahui berinisial Johan alias Apek (30) ditangkap di Karimun, selundupkan 50 Liquid Vape diduga mengandung Etomidate dari Malaysia seorang anggota Polri berpangkat Briptu yang berdomisili di Kota Batam. Ia diamankan petugas Bea dan Cukai saat tiba di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun dari Johor, Malaysia, dalam operasi pengawasan penumpang internasional yang digelar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau.

Penangkapan bermula ketika petugas mencurigai gerak-gerik tersangka saat melintas di area kedatangan internasional pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Kecurigaan tersebut mendorong petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas menemukan puluhan cartridge vape yang diduga mengandung cairan etomidate. Barang-barang tersebut disembunyikan di sejumlah bagian tubuh dan pakaian yang dikenakan tersangka, termasuk di saku celana, celana dalam, serta kaus kaki.

Petugas menyita sebanyak Briptu Asal Batam Ditangkap di Karimun, Selundupkan 50 Liquid Vape siduga mengandung Etomidate dari Malaysia yang diduga mengandung etomidate, terdiri dari Briptu Asal Batam Ditangkap di Karimun, selundupkan 50 Liquid Vape diduga mengandung Etomidate dari Malaysia.

Selain itu, turut diamankan dua cartridge bekas pakai yang masih berisi cairan, satu unit perangkat vape (pod), paspor, boarding pass perjalanan internasional, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Etomidate sendiri merupakan zat yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian aparat penegak hukum karena diduga disalahgunakan sebagai campuran cairan vape yang dapat memberikan efek tertentu bagi penggunanya. Peredaran zat tersebut melalui jalur internasional kini menjadi salah satu fokus pengawasan aparat di wilayah perbatasan.

Setelah proses pemeriksaan awal selesai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang oknum aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkotika. Kepolisian juga dikabarkan akan berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam dugaan penyelundupan tersebut, termasuk asal-usul barang, tujuan distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada toleransi terhadap keterlibatan aparat dalam tindak pidana narkotika. Di sisi lain, pengungkapan tersebut juga menunjukkan ketatnya pengawasan yang dilakukan aparat di pintu masuk internasional Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan Kepulauan Riau.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani belum memberikan jawaban melalui konfirmasi media ini.

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *