MeutiaraNews.co – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Kota Batam. Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyampaikan hasil kegiatan pengawasan keimigrasian yang telah dan sedang dilaksanakan sepanjang September hingga Oktober 2025.
Dalam operasi pengawasan orang asing selama periode tersebut, Kepala Imigrasi Batam Hajar Aswad menyampaikan, telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap enam WNA. Berikut rinciannya:
Pertama, 1 WN Tiongkok berinisial WG
Pemegang Visa on Arrival (VOA) ini diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menerima keuntungan sebagai agen atau penyedia tamu di tempat hiburan malam berinisial PKA. Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan lapangan bersama tim Bea Cukai pada 27–28 Oktober 2025.
Selanjutnya, 1 WN Singapura berinisial LBT
Dari hasil pengawasan pada 30 Oktober 2025, diketahui LBT menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) namun diduga terlibat dalam kegiatan bisnis hotel dan turut mengelola Hotel GR.
Ketiga, ada 3 WN India berinisial GA, MA, dan NKS. Dalam pengawasan di PT NSI, Kota Batam, pada 16 Oktober 2025, ketiganya kedapatan menggunakan Visa C16 (untuk pelatihan) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) untuk bekerja, sehingga diduga menyalahgunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Seterusnya, 1 WN Taiwan berinisial CTJ
CTJ diamankan saat hendak berangkat ke Singapura setelah diketahui telah overstay selama 74 hari. Berdasarkan pemeriksaan, ia terakhir masuk ke Indonesia pada 22 Juli 2025 dengan VOA dan memiliki Visa Tinggal Terbatas (E31A) yang berlaku hingga 20 Oktober 2025.
Selain itu, tiga WN Tiongkok yang bekerja di PT EIUI saat ini masih menjalani pemeriksaan karena diduga bekerja tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Mereka disinyalir melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi Batam juga tengah memproses 1 WN Singapura berinisial MP atas dugaan tindak pidana keimigrasian. Kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. MP diduga melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta.
MP diketahui tinggal di Indonesia secara ilegal tanpa paspor atau dokumen perjalanan sah, dan mengaku enggan kembali ke Singapura karena alasan ekonomi serta masalah keluarga.
Secara keseluruhan, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Kantor Imigrasi Batam telah menjatuhkan TAK terhadap 186 WNA yang melanggar izin tinggal dan melakukan penyidikan terhadap 3 WNA atas dugaan tindak pidana keimigrasian.
“Tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan segala bentuk pelanggaran keimigrasian. Ini merupakan komitmen Imigrasi Batam dalam penegakan hukum dan memperketat pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kota Batam,” tegas Hajar Aswad.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Kantor Imigrasi Batam juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan atau aktivitas WNA yang mencurigakan melalui kanal resmi pengaduan yang telah disediakan.***
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

