Meutiaranews.co – Seorang pengajar ditangkap lantaran terjerumus dalam lingkaran peredaran gelap narkotika. SY ditangkap lantaran nyambi sebagai bandar sabu.

Kasi Humas Polres Tanjungpinang, IPTU  Suprihardi menuturkan, SY ditangkap berdasarkan pengembangan dari dua orang, Er dan Fz yang terlebih dahulu tertangkap.

“Barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka di Jl.Wiratno berupa 1 paket seberat 0,15 gram,” ujar Suprihardi, Selasa, 22 Juni 2021.

Dari tangkapan tersebut, kedua tersangka mengakui memperoleh sabu dari SY. Lantas, SY ditangkap di rumahnya, Perumahan Kenangan Semoga Jaya, Batu 9, Tanjungpinang.

“SY merupakan seorang guru di Bintan. Dari tangkapan ini juga diamanakan 2 unit telpon seluler bukti pesan transaksi SY kepada Er dan Fz,” jelas dia.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun penjara.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika