Meutiaranews.co – Terpidana kasus penerimaan suap, Jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya dipecat dan diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan RI.

Terpidana Pinangki terbukti bersalah karena menerima suap dari Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan.

Putusan sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap, setelah jaksa di kejagung memutuskan tidak akan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuk pertengahan Juni lalu.

“Menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama dari Pinangki Sirna Malasari SH, MH,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat, 06 Juli 2021.

Penetapan itu sekaligus mencabut surat keputusan sebelumnya yang bertanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara Pinangki.

Sebagai informasi, pada vonis banding Pinangki yang diputuskan hakim PT DKI tersebut, hukuman penjara bagi perempuan berstatus jaksa itu disunat dari 10 tahun jadi 4 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan sejumlah hal yang meringankan, antara lain Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta telah mengikhlaskan dipecat sebagai jaksa.

Kemudian majelis hakim menilai Pinangki merupakan seorang ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun dan Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.

Sementara itu sejak putusannya inkrah, muncul polemik terkait Pinangki dari mulai tak kunjung dieksekusi hingga belum dipecat. Belakangan, Kejagung pun mengklarifikasi terkait polemik-polemik tersebut.

Pinangki akhirnya dieksekusi ke Lapas Wanita Kelas II-A Tangerang pada 2 Agustus 2021 lalu. Sementara itu, terkait belum dipecat.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan Pinangki sudah tak menerima gaji dan tunjangan sejak September 2020 lalu. Masa itu, kasus penerimaan suap Pinangki mencuat dan dia ditetapkan sebagai tersangka.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika