MeutiaraNews.co – Linimasa media sosial tengah ramai menyoroti kasus dugaan pelecehan yang melibatkan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

‎Skandal ini mencuat setelah pihak kampus melakukan sidang internal buntut adanya dugaan isi grup chat dengan narasi pelecehan oleh para terduga pelaku di media sosial.

‎Dalam unggahan Instagram @pandemictalks, dilaporkan sorotan publik kini tertuju pada penuturan kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk.

‎”(Kuasa hukum korban) telah memeriksa isi percakapan dalam grup tersebut, yang disebutkan sangat melecehkan dan menghina martabat para korban,” tulis postingan tersebut.

‎Lantas, bagaimana poin-poin penting yang disampaikan pihak kuasa hukum korban skandal pelecehan oleh 16 terduga mahasiswa FH UI tersebut? Berikut ini ulasannya.

‎Korban Sudah Ingin Lapor Sejak Lebaran 2026

‎Dalam penuturannya, Timotius angkat bicara ihwal para korban pelecehan seksual oleh terduga mahasiswa FH UI itu sudah ingin melaporkan pelaku sejak sebelum Lebaran 2026.

‎Timotius menyebut, rencana itu tersebut dilakukan karena korban merasa tidak mampu lagi menerima segala bentuk pelecehan seksual yang diduga dilakukan pelaku.

‎”Saya sendiri baru memegang kasus ini dari mulai Lebaran tahun ini di mana beberapa korban yang sudah tidak kuat mencoba untuk mencari bantuan dan yang semua harus tahu,” kata Timotius dalam konferensi pers di Kampus UI, Depok, pada Selasa, 14 April 2026.

‎Terduga Pelaku Disebut Punya Jabatan di Kampus

‎Sebagai informasi, total ada 16 pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui grup chat yang dibuat.

‎Perihal itu, Timotius lantas mengakui upaya hukum yang dilakukan oleh para korban tidaklah mudah karena terduga pelaku begitu banyak.

‎Kuasa hukum korban itu menyebut salah satunya, pelaku yang berstatus sebagai petinggi organisasi kemahasiswaan di FH UI.

‎”ini tidak mudah untuk korban karena pelaku ada 16 orang dan mereka semua memiliki jabatan di kampus,” sebutnya.

‎Kuasa Hukum: Bukan Bocor, tapi Perjuangan

‎Dalam kesempatan yang sama, Timotius menyebut korban sempat takut untuk melaporkan dengan alasan tindakan yang dilakukan para pelaku dianggap hal wajar.

‎”Korban merasa apabila dinaikkan ketika itu, apakah masyarakat akan menilai bahwa hal ini sangat wajar. Ini hal yang lumrah dilakukan dan korban didiskreditkan,” jelasnya.

‎Di sisi lain, Timotius memastikan para korban telah berjuang untuk memberanikan diri bersuara terkait dugaan pelecehan yang dialami sejak 1,5 tahun lalu.

‎”Jadi jangan dianggap bocor (isi chat pelecehan dalam grup pelaku) yang tidak jelas. Ini perjuangan lebih dari 1,5 tahun lamanya,” tegasnya.

‎Minta Kampus Beri Hukuman Setimpal

‎Setelah ramainya kasus ini, kuasa hukum korban mendesak agar pihak kampus untuk memberikan sanksi atau hukuman setimpal kepada para pelaku, yakni berupa drop out (DO).

‎Timotius menilai, para pelaku layak untuk disanksi semacam itu karena salah satunya telah menimbulkan rasa tidak aman bagi para warga kampus.

‎”Drop out merupakan sanksi yang diberikan ketika seorang mahasiswa dianggap tidak layak berkuliah di situ,” terangnya.

‎”Alasannya banyak, mereka membuat perasaan tidak aman, dia berbahaya bagi mahasiswa lainnya, dapat mencederai nilai universitas. Saya rasa semua unsur itu sudah terpenuhi,” imbuh Timotius.

‎27 Mahasiswi-Dosen Diduga Jadi Korban

‎Timotius mengungkapkan seluruh korban dugaan pelecehan sebanyak 27 orang dengan rincian 20 mahasiswi dan 7 dosen wanita.

‎”Korban saya yang saya wakili terdapat 20 orang. Itu baru yang saya wakili, semuanya mahasiswa. Dari unsur dosen, terakhir saya dengar ada 7 orang,” bebernya.

‎Kendati demikian, Timotius mengungkapkan adanya kemungkinan korban akan terus bertambah karena diduga terdapat sejumlah orang yang belum tercatat dalam kasus ini.

‎Timotius menjelaskan, tidak tercatatnya korban lain karena adanya kemungkinan mereka tidak mengetahui dijadikan objek pelecehan seksual oleh para pelaku.

‎”Dan ini masih banyak korban-korban lain yang bahkan mereka sendiri mungkin enggak tahu mereka diomongin (dalam grup chat),” tandasnya.

‎Sampai berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari pihak kampus usai pengungkapan para korban dalam dugaan skandal pelecehan mahasiswa di FH UI tersebut.***

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *