Meutiaranews.co – Pemerintah akan memperketat syarat perjalanan di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. Syarat perjalanan ke luar kota selama libur akhir tahun wajib memenuhi persyaratan, antara lain vaksin dua kali dan harus membawa bukti tes antigen 1×24 jam.

“Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui keterangan resmi yang diterima MPI, Senin (6/12/2021).

Menko Luhut menuturkan untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

“Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut,” ungkapnya.

Tak hanya di dalam negeri syarat perjalanan akan tetap diperketat begitu juga perjalanan dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing.

Di luar itu, Menko Luhut menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak. “Langkah ini untuk memberikan perlindungan termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron,” jelasnya.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika