MeutiaraNews.co – Polda Kepri memusnahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 96,2 kilogram atau 96.253,30 gram dan 3.970 butir pil ekstasi dari Malaysia di Mapolda Kepri, Rabu (16/04/2025).
“Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan hasil kolaborasi serta joint investigation dengan Bea Cukai Batam selama periode bulan Maret tahun 2025,” ujar Waka Polda Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo saat memimpin Konferensi Pers pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Anom mengungkapkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan dari total sitaan sebanyak 96,4 Kg atau 96.406,28 gram dan
Pil ekstasi dari total sitaan sebanyak 4.043 butir.
Ia menambahkan, pengungkapan merupakan hasil serangkaian penindakan kasus tindak pidana narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri selama bulan Maret 2025 terdiri dari 10 laporan polisi berhasil diungkap, menjaring 15 tersangka yang terdiri dari 14 pria dan 1 wanita.
Wakapolda Kepri menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri yang telah berhasil mengungkap kasus-kasus narkotika tersebut.
“Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pembuktian hukum dan uji laboratorium. Dan pemusmahan ini telah memiliki surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam,” tuturnya.
Waka Polda juga menjelaskan bahwa dengan asumsi 1 gram sabu dapat menjangkau 5 pengguna, maka pemusnahan 96.253,30 gram sabu ini berpotensi menyelamatkan 481.265 jiwa. Sementara itu, dengan asumsi 1 butir ekstasi digunakan oleh 2 orang, pemusnahan 3.970 butir ekstasi telah menyelamatkan 7.940 orang dari penyalahgunaan narkoba.
Sebelum dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar menggunakan alat Insinerator BNN Kepri, barang bukti sabu dan pil ekstasi tersebut diperiksa oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kepri menggunakan alat tes khusus. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keaslian dan jenis narkotika yang akan dimusnahkan sesuai dengan hasil laboratorium.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap keaslian narkotika, proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dengan disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir.
Adapun yang hadir dalam pemusmahan barang bukti ini yakni Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi, Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam Evi Octavia, Kasipidum Iqram Syah Putra, Kepala BPOM Batam Ibu Ully Mandasari, Panitera Muda Pidana PN Batam Syufwan LSM.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

