MeutiaraNews.co , Batam – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau memusnahkan puluhan ton bawang merah hasil penindakan di perairan Mantang, Kabupaten Bintan. Pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Batam.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Subdit Patroli pada akhir Februari 2026.

“Pemusnahan hari ini berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Batam,” ujarnya saat ditemui di TPA Punggur, Rabu (15/4/2026).

Ia merinci, total bawang merah yang dimusnahkan mencapai sekitar 27 ton. Jumlah tersebut terdiri dari 1.782 karung berukuran 10 kilogram dengan total berat sekitar 17.107 kilogram, serta 500 karung berukuran 20 kilogram dengan total sekitar 10.000 kilogram.

Pengungkapan kasus ini bermula saat tim patroli Ditpolairud Polda Kepri menemukan sebuah kapal bernama KM Lisa di perairan Mantang, Kabupaten Bintan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati kapal tersebut mengangkut bawang merah dalam jumlah besar.

“Dari hasil pengecekan, ditemukan muatan bawang yang tidak dilengkapi dokumen karantina,” jelasnya.

Diketahui, bawang merah tersebut rencananya akan dibawa menuju Tembilahan, Provinsi Riau. Menurut Andyka, bawang merah tersebut berasal dari luar negeri, yakni jenis bawang merah Jawa dan Birma.

Andyka menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara serta mengganggu stabilitas pasar dalam negeri.

“Ini komitmen kami untuk menindak tegas praktik penyelundupan di wilayah perairan Kepri,” ujarnya.***

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *