Menyoroti fakta terkini terkait kasus dugaan pencabulan oleh pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati. (YouTube.com / Polresta Pati Official)

MeutiaraNews.co – Linimasa media sosial tengah ramai menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.
‎
‎Kasus ini kian menyita perhatian, setelah pihak kepolisian menangkap terduga pelaku yang merupakan pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo, Ashari (51) dalam pelariannya di Kabupaten Wonogiri.
‎
‎Dalam kasus tersebut, mencuat dugaan adanya 50 santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku hingga korban di antaranya hamil.
‎
‎Terkini, pihak kepolisian angkat bicara terkait kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pengasuh dengan anak-anak muridnya di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati.
‎
‎Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto menyebut ada laporan korban berinisial FA, yang menyebut perilaku keji itu terjadi sejak 2020 lalu.
‎
‎Artanto menuturkan, FA mengaku kala itu menjadi korban kekerasan seksual oleh pengasuhnya sebanyak 10 kali, yang berlangsung sejak 2020 hingga 2024.
‎
‎”Pelaku melakukan sebanyak 10 kali di waktu berbeda dengan memaksa korban masuk ke kamarnya,” ujar Artanto dalam pernyataan resminya di Pati, pada Kamis, 7 Mei 2026.
‎
‎”Korban di situ melepaskan baju dengan ancaman, dan diminta memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan,” bebernya.
‎
‎Korban Mengadu ke Ayahnya
‎
‎Dalam laporannya, korban disebut sempat mengadu ke ayahnya hingga akhirnya berani mengungkap tindak pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo itu.
‎
‎”Korban menceritakan ke ayahnya, kemudian visum di rumah sakit,” terang Artanto.
‎
‎Artanto melanjutkan, setelah itu korban didampingi keluarganya memberi laporan ke aparat kepolisian.
‎
‎”Kemudian terungkap kasus yang kita lakukan setelah pemeriksaan saksi dengan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka,” terangnya.
‎
‎Korban: Murid Harus Ikut Kata Guru
‎
‎Atas kasus ini, Artanto menuturkan adanya modus Ashari yang membuat para korban santriwati harus patuh terhadap perintahnya.
‎
‎”Murid harus ikut kata guru, itu yang disampaikan ke korban,” bebernya.
‎
‎Dalam perjalanan kasus ini, pelaku diketahui sempat melarikan diri ke sejumlah wilayah, yakni Kudus, Bogor, Surakarta, hingga akhirnya dibekuk di Wonogiri.
‎
‎”Di perjalanan, pelaku melarikan diri, dan kami menangkap pelaku di area Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri sejak 2 hari (pelaku) mangkir dari panggilan,” tandas Artanto.
‎
‎Soal Dugaan 50 Korban Santriwati
‎
‎Artanto kemudian menyoroti terkait adanya dugaan 50 santriwati menjadi korban kekerasan seksual di Ponpes Ndholo Kusumo.
‎
‎Terlebih, di antara para korban ada yang disebut hamil atas perilaku keji dalam pondok pesentren tersebut.
‎
‎”50 (korban) belum menjadi fakta daripada pemeriksaan,” tegas Artanto.
‎
‎”Korban hamil juga belum menjadi fakta dari kami,” tandasnya.***
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *