MeutiaraNews.co – Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pengangkutan ilegal mineral dan batubara (minerba) berupa timah dan kerak timah tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya truk mencurigakan yang diduga akan mengangkut muatan ilegal menuju Tanjung Buton, Riau.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52). Selain itu, polisi juga menetapkan satu orang lainnya berinisial JF dalam daftar pencarian orang (DPO).
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit truk, enam batang timah seberat 67 kilogram, serta 307 karung terak timah dengan total berat sekitar 9,5 ton.
Barang bukti tersebut diketahui berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun. Material itu kemudian diangkut tanpa izin resmi untuk dikirim ke luar daerah dengan cara disamarkan menggunakan muatan lain guna menghindari pemeriksaan petugas.
Akibat aktivitas ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp167 juta.
Kasatpolairud Polres Karimun, IPTU Judit Dwi Laksono, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk aktivitas ilegal di sektor pertambangan.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karimun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

