MeutiaraNews.co – Kasus pembunuhan sadis menggemparkan warga Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Seorang perempuan berusia 19 tahun ditemukan tewas terkubur di belakang rumah kontrakan yang ditempatinya bersama suami siri berinisial JK.

Jenazah korban ditemukan setelah pelapor melihat adanya gundukan tanah mencurigakan di belakang rumah kontrakan. Pelapor kemudian memanggil rekannya untuk menggali lokasi tersebut hingga akhirnya menemukan jasad korban yang terkubur sekitar 50 centimeter di dalam tanah.

Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan,
menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pada 28 April 2026. Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa cangkul, surat keluhan terkait persoalan rumah tangga, pakaian korban dan sejumlah barang lainnya.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian, pelaku merupakan suami korban. Korban meninggal dalam kondisi bagian leher patah dan lidah yang terjulur,” ungkap Kapolres.

Diketahui, satu hari sebelum jasad korban ditemukan, pelaku telah melarikan diri keluar daerah. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk melakukan pengejaran.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic
menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku telah meninggalkan Kepulauan Riau menuju Jakarta pada 3 Mei 2026. Polisi kemudian memperoleh petunjuk dari mantan istri kedua pelaku yang berada di Subang, Jawa Barat, berinisial N dan B.

“Pelaku sempat menemui keluarganya di Subang dan membelikan anaknya handphone, sebelum kembali melarikan diri ke Banyuwangi, Jawa Timur. Pelaku terus berpindah tempat dan sempat masuk wilayah Lumajang. Berkat koordinasi dengan sejumlah polres, termasuk Polres Lumajang, tersangka akhirnya berhasil diamankan,” jelasnya.

Saat diperiksa, JK mengaku membunuh korban pada 26 April 2026. Sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku terlebih dahulu memberikan minuman beralkohol jenis arak kepada korban, kemudian berhubungan badan.

“Pelaku melakukan hal tersebut karena emosi dan cemburu terhadap korban terkait persoalan dengan adik pelaku. Setelah berhubungan badan, pelaku mencekik leher korban hingga tidak bernyawa,” ujar Dirreskrimum.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membungkus jasad korban dengan selimut dan membawanya ke lubang yang sebelumnya telah dipersiapkan di belakang rumah kontrakan, dan membakar selimut tersebut.

Polisi juga mengungkap bahwa JK merupakan seorang residivis kasus pembunuhan terhadap istri pertamanya. Korban dan pelaku diketahui menjalani pernikahan siri sejak tahun 2024. Dalam kehidupan sehari-hari, pelaku disebut memiliki karakter kasar dan kerap mengurung korban di dalam rumah.***

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *