Meutiaranews.co – Setiap pengemudi kendaraan harus memastikan untuk selalu membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara. Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 5 menyatakan kewajiban ini, dan kebijakan tersebut diperkuat oleh Pasal 288, yang menetapkan sanksi berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu jika pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.

Fotokopi atau foto SIM di ponsel tidak diakui sebagai gantinya, dan pengemudi tetap dapat ditilang jika tidak membawa SIM asli. Solusi yang disarankan adalah memastikan SIM selalu ada saat berkendara. Jika SIM tertinggal dan pengemudi diperiksa oleh polisi, ada opsi untuk meminta bantuan orang lain mengambil dan mengantarkannya ke lokasi pemeriksaan.

Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung, Komisaris Poeloeng Arsa Sidanu, menjelaskan bahwa meminta orang lain mengambil SIM ke lokasi pemeriksaan masih bisa ditoleransi oleh petugas di lapangan. Namun, perlu diingat bahwa petugas mungkin memberikan batasan waktu, dan kebijakan ini tergantung pada diskresi polisi.

Namun, Poeloeng menekankan bahwa metode yang salah adalah menitipkan kendaraan kepada petugas dan kemudian pergi mengambil SIM. Petugas tidak memiliki wewenang untuk menerima penitipan barang bukti kecuali status pengemudi sudah ditilang.

“Polisi tidak bisa serta merta menahan, menyita, mengamankan kendaraan bermotor, atau barang berharga lainnya, untuk dititipkan sementara oleh pelanggar lalu lintas di jalan,” jelasnya. “Jadi harus ditilang dulu, misalkan tidak membawa SIM dan STNK.” (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *