MeutiaraNews.co – Fransisca Mawar Menik, seorang warga Kota Batam yang dilaporkan atas postingannya terkait pemadaman total atau blackout di Kota Batam selesai menjalani pemeriksaan di Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri setelah tiga jam.
Kuasa hukum Fransisca, Yopta Eka Saputra menyebut selama tiga jam sejak pukul 10.00 WIB. Selama pemeriksaan, kliennya ditanyai dengan 20 pertanyaan yang berfokus terhadap postingannya. Salah satu pernyataan penyidik adalah dugaan bayaran yang diterima kliennya untuk postingan yang dipermasalahkan.
“Salah satu pertayaan yang diajukan apakah klien saya mendapat bayaran untuk postingan di medsosnya. Kemudian terkait komunikasinya dengan media, atas keluhan klien saya terkait Blackout di medsos,” jelas Yopta setelah mendampingi kliennya di Polda Kepri, Senin (19/10/2026).
Dalam laporan yang menjadi landasan pemeriksaan, adapun postingan yang menjadi masalah salah satunya terkait pertanyaan dugaan hubungan keluarga Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo dengan Wakil Walikota sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.
Terkait postingan ini, kliennya mempertanyakan dugaan tersebut di akun Threads nya berdasarkan pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media massa di Kota Batam.
“Salah satu postingan yang dipermasalahkan adalah hasil liputan salah satu media massa di Batam yang diposting ulang oleh klien saya. Satu postingan lain yang menjadi masalah adalah komunikasi nya dengan kantor media massa di Singapura,” jelasnya.
Yopta menerangkan, adapun pelapor diketahui bernama Deni yang tidak dikenal oleh kliennya. Yopta kemudian mempertanyakan kerugian pribadi dari pelapor terkait postingan kliennya.
Yopta juga mengapresiasi tindakan Kepolisian yang dengan cepat merespon laporan dari masyarakat. Pihaknya berharap agar kasus ini dapat menjadi referensi bagi masyarakat.
“Satu sisi mengapresiasi, dan hal ini bisa menjadi referensi bagi masyarakat kalau laporan ternyata bisa diproses cepat,” jelasnya. (es)

