MeutiaraNews.co – Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan massa Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin, 20 April 2026.

‎Hal ini dilakukan para pendemo untuk menuntut majelis hakim PN Medan agar bersedia membebaskan terdakwa kasus korupsi, Toni Aji Anggoro yang kini divonis penjara 1 tahun.

‎Bagi yang belum tahu, Toni merupakan terdakwa kasus pembuatan website dalam proyek profil desa tahun anggaran 2020-2023 di Kabupaten Karo.

‎Kasus ini dinilai mirip dengan perkara Amsal Sitepu, seorang pekerja kreatif yang sempat didakwa melakukan korupsi pembuatan video profil desa, dan kini telah dibebaskan.

‎Lantas, bagaimana poin-poin tuntutan para pendemo di PN Medan yang berupaya agar Toni terbebas dari tuduhan kasus korupsi tersebut? Berikut ulasannya.

‎Pendemo: Dia Hanyalah Pekerja Kreatif

‎Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Ketua DPP Pujakesuma, Eko Sopianto menyebutkan Toni hanya seorang pekerja pembuatan website yang diminta oleh kepala desa dengan nilai pekerjaan sebesar Rp5,71 juta.

‎”Kita herankan, dia dikorbankan dan dikriminalisasi oleh jaksa dan hakim atas perkara korupsi sebesar Rp5,71 juta dan sekarang dihukum divonis 1 tahun,” ujar Eko.

‎”Kita tuntun kepada para hakim ini, agar segera membebaskan Toni Aji Anggoro,” sambungnya.

‎Eko mengatakan, Toni bukanlah seorang koruptor, melainkan hanya pekerja kreatif yang menerima upah dari pembuatan website profil desa.

‎”Dia hanyalah pekerja kreatif, pembuat website yang diminta oleh pengguna anggaran, yaitu kepala desa,” tegasnya.

‎Dinilai Mirip dengan Amsal Sitepu

‎Dalam kesempatan yang sama, Eko menjelaskan kasus Toni mirip dengan kasus yang dialami Amsal Sitepu yang kini telah dibebaskan.

‎Oleh sebab itu, Ketua DPP Pujakesuma di Kabupaten Karo itu berharap Toni juga dibebaskan seperti Amsal.

‎”Bahkan, Amsal Sitepu lebih besar dari sini Rp30 juta, ini Toni Rp5,7 juta dan Amsal tidak dihukum, ini dihukum,” beber Eko.

‎”Artinya ‘no viral no justice’, ini enggak viral dihukum,” terangnya.

‎Divonis Seolah Miliki Mens Rea

‎Dalam isi tuntutan, Eko menuturkan Toni tidak memiliki kewenangan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

‎Toni juga dinilai tidak mengelola dana desa dan hanya menerima honor teknis sebesar Rp5.710.000 dari anggaran proyek Rp10 juta.

‎Eko menyoroti vonis majelis hakim PN Medan yang tetap dijatuhkan itu, seolah-olah Toni memegang kendali anggaran dan memiliki niat jahat (mens rea).

‎Terlebih, pekerja teknis justru dijadikan pihak yang dipidana dalam kasus tersebut.

‎”Kami di sini menuntut bahwa anak kami, keluarga kami, agar dibebaskan segera dan direhab nama baiknya karena dia tidak korupsi,” tegas Eko.

‎”Dia (Toni) bukan penjahat pencuri uang negara, karena dia membuat website kreatif yang diminta oleh kepala desa yang ada di Tanah Karo,” tandasnya.***

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *