Menyoroti aksi unjuk rasa di PN Medan yang menuntut terdakwa, Toni Aji Anggoro di kasus korupsi profil desa dibebaskan dari vonis penjara. (Instagram.com / @amsalsitepu - merekapunyacerita)

MeutiaraNews.co – Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan massa Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin, 20 April 2026.
‎
‎Hal ini dilakukan para pendemo untuk menuntut majelis hakim PN Medan agar bersedia membebaskan terdakwa kasus korupsi, Toni Aji Anggoro yang kini divonis penjara 1 tahun.
‎
‎Bagi yang belum tahu, Toni merupakan terdakwa kasus pembuatan website dalam proyek profil desa tahun anggaran 2020-2023 di Kabupaten Karo.
‎
‎Kasus ini dinilai mirip dengan perkara Amsal Sitepu, seorang pekerja kreatif yang sempat didakwa melakukan korupsi pembuatan video profil desa, dan kini telah dibebaskan.
‎
‎Lantas, bagaimana poin-poin tuntutan para pendemo di PN Medan yang berupaya agar Toni terbebas dari tuduhan kasus korupsi tersebut? Berikut ulasannya.
‎
‎Pendemo: Dia Hanyalah Pekerja Kreatif
‎
‎Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Ketua DPP Pujakesuma, Eko Sopianto menyebutkan Toni hanya seorang pekerja pembuatan website yang diminta oleh kepala desa dengan nilai pekerjaan sebesar Rp5,71 juta.
‎
‎”Kita herankan, dia dikorbankan dan dikriminalisasi oleh jaksa dan hakim atas perkara korupsi sebesar Rp5,71 juta dan sekarang dihukum divonis 1 tahun,” ujar Eko.
‎
‎”Kita tuntun kepada para hakim ini, agar segera membebaskan Toni Aji Anggoro,” sambungnya.
‎
‎Eko mengatakan, Toni bukanlah seorang koruptor, melainkan hanya pekerja kreatif yang menerima upah dari pembuatan website profil desa.
‎
‎”Dia hanyalah pekerja kreatif, pembuat website yang diminta oleh pengguna anggaran, yaitu kepala desa,” tegasnya.
‎
‎Dinilai Mirip dengan Amsal Sitepu
‎
‎Dalam kesempatan yang sama, Eko menjelaskan kasus Toni mirip dengan kasus yang dialami Amsal Sitepu yang kini telah dibebaskan.
‎
‎Oleh sebab itu, Ketua DPP Pujakesuma di Kabupaten Karo itu berharap Toni juga dibebaskan seperti Amsal.
‎
‎”Bahkan, Amsal Sitepu lebih besar dari sini Rp30 juta, ini Toni Rp5,7 juta dan Amsal tidak dihukum, ini dihukum,” beber Eko.
‎
‎”Artinya ‘no viral no justice’, ini enggak viral dihukum,” terangnya.
‎
‎Divonis Seolah Miliki Mens Rea
‎
‎Dalam isi tuntutan, Eko menuturkan Toni tidak memiliki kewenangan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
‎
‎Toni juga dinilai tidak mengelola dana desa dan hanya menerima honor teknis sebesar Rp5.710.000 dari anggaran proyek Rp10 juta.
‎
‎Eko menyoroti vonis majelis hakim PN Medan yang tetap dijatuhkan itu, seolah-olah Toni memegang kendali anggaran dan memiliki niat jahat (mens rea).
‎
‎Terlebih, pekerja teknis justru dijadikan pihak yang dipidana dalam kasus tersebut.
‎
‎”Kami di sini menuntut bahwa anak kami, keluarga kami, agar dibebaskan segera dan direhab nama baiknya karena dia tidak korupsi,” tegas Eko.
‎
‎”Dia (Toni) bukan penjahat pencuri uang negara, karena dia membuat website kreatif yang diminta oleh kepala desa yang ada di Tanah Karo,” tandasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *