MeutiaraNews.co – Beredar di media sosial video tentang seorang pria yang beradu mulut dengan juru parkir (jukir) di Jalan Genteng Besar, Surabaya.


‎Video viral tersebut diunggah oleh akun Instagram @maulanaa.md pada Jumat, 17 April 2026.


‎Terlihat dalam video, pengunggah sedang berhenti di area gerai UMKM dan dimintai parkir oleh seorang pria.


‎“Pemerintahnya tegas, warganya juga harus berani,” tulisnya dalam keterangan video tersebut.


‎Jukir Minta Bayar Parkir Gabung Penjual Sempol


‎Pengunggah video dan jukir sempat bersitegang saat dimintai uang Rp2.000 dengan alasan parkir.


‎Saat ditagih QRIS parkir, pria berbaju batik itu mengatakan untuk digabung dengan sempol karena uang parkir dibagi dengan penjual sempol tersebut.


‎Meminta QRIS oleh pengunggah video karena aturan parkir digital yang kini diterapkan di Surabaya.


‎“Ini QRIS Rp2.000 sama aja, QRIS sempol sama aja, saya bagi ke sempol,” ucap jukir tersebut saat ditanya QRIS dari Dinas Perhubungan.


‎Berkilah QRIS Sudah Diambil


‎Saat ditanya kepemilikan QRIS untuk parkir resmi, jukir mengatakan bahwa miliknya sudah diambil.


‎“Loh, QRIS itu diberikan pada petugas parkir, Pak. Petugas parkir pakai rompi, pakai QRIS,” kata pengunggah video.


‎“Saya warga Surabaya, saya ikut aturan Surabaya, Pak. Tulisannya lho parkir digitalisasi,” sambungnya.


‎Pengunggah video kemudian menunjukkan plang aturan mengenai parkir di lokasi tersebut yang berbunyi, “Kawasan Parkir Digital, pembayaran dengan kartu uang elektronik (E-money dan QRIS).”


‎“Ini sepanjang Jalan Tunjungan, nggak ada QRIS ya nggak bayar, nggak pakai rompi juga. Ikut aturan Pak Wali Kota,” tukasnya.


‎Aturan Parkir Digital di Surabaya


‎Parkir digital berbasis non-tunai ini merupakan kebijakan Pemkot Surabaya atas aspirasi masyarakat yang menginginkan sistem parkir yang lebih transparan dan akuntabel.


‎“Keinginan warga Kota Surabaya menjadi perhatian utama kami. Salah satunya adalah penerapan parkir digital berbasis non-tunai yang memang diharapkan masyarakat, sehingga kami menjalankannya,” ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dikutip dari laman resmi Pemkot Surabaya pada Sabtu, 18 April 2026.


‎Lebih lanjut, disebutkan bahwa parkir non-tunai ini juga untuk mengakhiri konflik di lapangan antara juru parkir (jukir), pengusaha, dan pengguna kendaraan.


‎Adapun sistem parkir digital pertama kali diluncurkan pada 19 Desember 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Bela Negara (HBN) ke-77 dan telah diuji coba hingga Januari 2026.

‎***

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *