Meutiaranews.co – Dinas Sosial (Dinsos) Kepri mencatat jumlah penerima bantuan langsung tunai (BLT) BBM Rp600 ribu sudah mencapai 80.522 orang yang disalurkan melalui kantor pos.
“Hasil koordinasi dengan kantor pos per 19 September 2022, jumlah penerima BLT BBM sudah sebanyak 80.522 kepala keluarga,” kata Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau (Dinsos Kepri) Irwanto, Senin (26/9/2022).
Irwanto menyebut para penerima BLT BBM Rp600 ribu ini tersebar di tujuh kabupaten/kota se Provinsi Kepri, namun ia tak dapat merinci lebih jauh jumlah penerima program bantalan sosial pemerintah itu, karena datanya diserahkan langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ke PT Pos.
“Penyerahan BLT BBM dilakukan secara bertahap sesuai data yang disampaikan Kemensos ke kantor pos,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa data nama-nama penerima BLT BBM Rp600 ribu memang murni bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
“Nama-nama itu tidak diserahkan ke kami (Dinsos), tapi langsung ke kantor pos,” ujarnya.
Ia juga tidak dapat menyampaikan jumlah warga Provinsi Kepri yang resmi terdata dalam DTKS Kemensos, karena data dan kewenangannya ada di masing masing kabupaten/kota.
Namun demikian, pihaknya mengimbau warga miskin yang belum terdata DTKS dapat langsung ke kantor desa/kelurahan mendaftarkan diri.
“Bisa juga diusulkan ke desa/kelurahan melalui perangkat RT/RW,” ungkapnya.
Setelah itu, katanya, usulan tersebut akan di musyawarahkan di tingkat desa atau kelurahan.
Penetapan hasil musyawarah dimasukkan oleh operator desa/kelurahan dalam Aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), merupakan aplikasi nasional untuk penerima segala jenis bantuan pemerintah dan aplikasi ini memuat DTKS.
Selanjutnya, usulan yang sudah dimasukkan itu disampaikan oleh desa/kelurahan ke camat, lalu camat menyampaikan ke dinsos kabupaten/kota.
Lanjutnya dinsos kabupaten/kota akan memverifikasi ke lapangan terkait usulan DTKS itu. Jika sudah sesuai dengan kriteria, maka dinsos kabupaten/kota akan menyetujui usulan tersebut.
Usulan yang sudah disetujui itu akan ditetapkan dengan SK usulan DTKS oleh bupati/wali kota untuk disampaikan Kemensos sekaligus di-SK-kan oleh Menteri Sosial.
“Semua proses itu bisa dilakukan setiap bulan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Irwanto menyampaikan apabila masih ditemukan orang miskin yang belum masuk DTKS, maka akan dilakukan penelusuran permasalahannya oleh aparat desa atau kelurahan setempat.
“Desa dan kelurahan memang harus proaktif mengetahui warganya yang belum masuk DTKS,” demikian Irwanto. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

