Jaksa

Meutiaranews.co – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani menekankan perlunya batasan dan kategorisasi dalam penentuan klasifikasi kejahatan keimigrasian untuk membedakan antara kejahatan dan pelanggaran.

Hal itu disampaikan saat JAM Intelijen memimpin Rapat Pimpinan Imigrasi dengan tema ‘Sinergitas Kejaksaan Agung dan Imigrasi dalam Penegakan Hukum di Indonesia di Ballroom The Ritz Carlton, Jakarta, Senin, (29/01/2024).

Selain itu JAM Intelijen juga menyoroti fokus penegakan hukum keimigrasian pada kejahatan transnasional, termasuk narkotika, terorisme, perdagangan orang, penyelundupan manusia, pencucian uang, perdagangan senjata, dan tindak pidana lainnya. Dia menekankan pentingnya penguatan kerja sama lintas batas dan sinergi untuk menjaga kedaulatan negara.

“Dalam konteks keimigrasian, JAM Intelijen mengidentifikasi persoalan utama terkait dengan peningkatan mobilitas penduduk global, terutama setelah implementasi Deklarasi Masyarakat ASEAN (MEA) dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan di Wilayah ASEAN,” ujarnya.

JAM Intelijen menyoroti dampak negatif dari fenomena Free Movement, termasuk potensi bahaya terhadap keamanan dan ketertiban negara.

Menyikapi perkembangan ini, JAM Intelijen mengusulkan penguatan Tim Pengawasan Orang Asing untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam pengawasan orang asing. Dia juga menyoroti kewenangan Kejaksaan dalam Cegah Tangkal, mengacu pada Undang-Undang Kejaksaan dan Undang-Undang Keimigrasian.

Terakhir, JAM Intelijen  menekankan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Mari Wujudkan Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional. (*/r)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *