MeutiaraNews.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan orang atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Batam. Kasus ini terungkap dari pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari upaya pencegahan keberangkatan PMI nonprosedural oleh Unit Reskrim Polsek KKP di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada Kamis, 16 April 2026.

“Sebanyak 43 orang calon PMI nonprosedural berhasil kami cegah keberangkatannya menuju Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, diketahui beberapa korban mengaku keberangkatannya difasilitasi oleh pihak tertentu,” ujar Kapolresta, Selasa (22/4/2026).

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian mengidentifikasi dan mengamankan dua orang tersangka berinisial AN (51) dan NR (46). Tersangka AN diamankan di kawasan Batam Center sekitar pukul 23.00 WIB, sementara tersangka NR ditangkap di kawasan Tembesi pada pukul 23.30 WIB di hari yang sama.

“Keduanya diduga berperan aktif dalam membantu proses keberangkatan PMI secara ilegal,” tambahnya.

Kapolresta mengungkapkan, sejumlah korban di antaranya MJ (48), EB (21), dan JP (19) mengaku berencana bekerja di Malaysia setelah mendapat informasi pekerjaan dari kerabat di Lombok. Para pelaku dalam jaringan ini menawarkan pengurusan perjalanan secara ilegal, mulai dari penjemputan, pengantaran ke pelabuhan, pembelian tiket ferry, hingga pengurusan paspor melalui jalur tidak resmi.
Seluruh proses tersebut dilakukan tanpa memenuhi persyaratan resmi penempatan PMI sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tersangka AN berperan menjemput dan mengantar korban ke pelabuhan serta membantu pembelian tiket ferry tujuan Batam–Malaysia. Sementara tersangka NR selain melakukan hal serupa, juga membantu pengurusan paspor melalui calo dengan biaya Rp2.700.000 dan memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000.000,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paspor, tiga tiket boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia, uang tunai sebesar Rp4.050.000, serta dua unit handphone milik tersangka. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *