Meutiaranews.co, Batam – Sebanyak 1.637,1 gram sabu dimusnahkan Polda Kepri. Narkoba beserta satu orang pria berinisial SS merupakan tangkapan Korpolairud Baharkam Mabes Polri. 

“Tersangka SS diamankan saat akan menyeberang dari Dermaga Pelabuhan Sungai Buluh, Kundur, Tanjungbatu ke Pulau Muda, Sabtu 22 Mei 2021 yang lalu oleh Korpolairud Baharkam,” kata Panit Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri Iptu Lasron Sihombing, Sabtu, 19 Juli 2021.

Pemusnahan dilakukan pada Kamis, 17 Juni 2011 di lantai 3 Mapolda Kepri, depan ruangan Direktorar Reserse Narkoba yang disaksikan perwakilan dari Korpolairud Baharkam Polri Bripka Dedy R serta Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM dan pengacara yang ditunjuk negara mendampingi tersangka SS.

SS yang ditangkap berkat informasi yang diterima Korpolairud Baharkam Mabes Polri. Dari penggeledahan, ditemukan 1 bungkusan plastik transparan yang di dalamnya terdapat 3 bungkus berisikan sabu.

“Dari barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 1.711 gram, dimusnahkan sebanyak 1.637,1 gram, dan sisanya 67,9 gram untuk pemeriksaan di laboratorium serta pembuktian di pengadilan,” tambah Lasron.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan direndam ke dalam tong berisikan air panas. SS diikut menyaksikan pemusnahan tersebut dengan mengambil bagian mengaduk sabu hingga larut.

Setelahnya air dalam tong dibuang kedalam Septic Tank yang disaksikan para undangan termasuk tersangka. 

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika