Meutiaranews.co – Standar Operasional Prosedur (SOP) di Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong patut dipertanyakan.

Pasalnya nyawa Meri Destaria Nainggolan (14) tidak tertolong, diduga SOP di Puskesmas Tanjung Buntung tidak dijalankan dengan baik, Kamis, 14 Oktober 2021.

Padahal, keberadaan Puskesmas sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat. Memiliki peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Namun berbanding terbalik peran Puskesmas Tanjung Buntung. Meski memiliki ruang unit gawat darurat melayani 24 jam, tapi fasilitas itu tidak berjalan semaksimal mungkin. Dalam kasus Meri, tidak ada satupun dokter yang berjaga dan menangani kondisi emergency yang dialami korban.

Korban hanya diberikan oksigen oleh perawat yang saat itu bertugas. “Di Puskemas Tanjung Buntung hanya diberikan oksigen aja,” kata Ferry Saragih Ketua RW 17 tempat tinggal korban, Bengkong Wahyu.

Ferry mengaku pada saat di Puskesmas, dirinya melihat korban sedikit menggerakkan matanya. Dia meyakini saat itu korban masih bernyawa. Hingga keluarga berinisiatif menggosokkan balsem ke kaki korban.

Namun 1 jam di Puskemas dokter yang ditunggu-tunggu tak kunjung datang.
Bahkan, tidak ada kebijakan yang diambil puskesmas hingga keluarga korban cemas atas keselamatan nyawa anaknya.

Keluarga meminta Puskesmas untuk merujuk korban ke rumah sakit, namun lagi-lagi mobil ambulance ratusan juga itu tidak berfungsi, lantaran tak ada supir yang bertugas. Parahnya lagi kunci mobil ambulance itu juga turun tiba oleh sang supir.

Sehingga keluarga korban harus menunggu ketua RW pulang mengambil kendaraan dan kembali lagi ke Puskesmas untuk membawa korban ke RSBK.

“Sampai di RSBK, dokter menyampaikan kalau korban sudah meninggal sejak 1 jam yang lalu,” terang Ferry.

Kabar duga kepergian putri tercinta membuat keluarga korban sangat terpukul. Keluarga menilai ada unsur kelalaian dan standar operasional prosedur yang tidak dijalankan di Puskemas Tanjung Buntung.

“Ini, anak kami bawa dari puskesmas Tanjung Buntung yang telah pergi untuk selamanya. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran buat Puskesmas di Batam. Dari keterangan dokter RSBK terlalu lama ditangani di puskesmas. Sehingga kami keluarga menilai ada kelalaian yang dilakukan Puskesmas Tanjung Bunting,” kata kerabat korban di UGD RSBK, Batam.

Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan Batam, Dr Alwan Hadiyanto mengatakan, apabila terjadi seperti kondisi yang disampaikan bahwa korban tidak dapat pertolongan hingga mengakibatkan meninggal dunia ada yang namanya unsur Dolus (dengan sengaja) dan culpa (kealpaan).

“Pasal 359 KUHP berbunyi, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” katanya kepada BATAMTODAY.COM, Jumat, 15 Oktober 2021.

Alwan menyayangkan peristiwa ini dapat terjadi dilingkungan pelayanan kesehatan. Apalagi Puskesmas merupakan ujung tanduk dalam menanggani kesehatan masyarakat.

“Dari Pasal 359 KUHPidana dapat juga ditarik Pasal 55 KUHPidana sekalian,” ujarnya.

Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) mengambil sikap atas terjadinya kejadian tersebut.

“Tentu kita akan melakukan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhard.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika