MeutiaraNews.co – Beredar isu di media sosial yang menyoroti rencana kontrak pengadaan 20.600 unit truk untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Dalam unggahan Instagram @nasehat_pendaki, pada Kamis, 9 April 2026, wacana tersebut mencuat di tengah polemik pengadaan motor listrik untuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
”Belum reda polemik pengadaan motor listrik untuk MBG, sekarang perhatian publik kembali tertuju pada proyek 20.600 unit truk Kopdes Merah Putih,” tulis postingan itu.
Sebelumnya, wacana terkait pengadaan motor trail hingga listrik untuk berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) memang sempat mencuat ke permukaan.
Terlebih, Kepala BGN, Dadan Hindayana telah mengonfirmasi pengadaan motor tersebut sudah masuk rencana anggaran di tahun 2025 lalu.
“Fungsinya untuk mendukung operasional Kepala SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi),” ujar Dadan dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Selasa, 7 April 2026.
Hal ini memicu polemik di sebagian kalangan publik yang menilai pengadaan motor SPPG itu terjadi saat masyarakat masih meragukan ihwal kualitas menu MBG.
Berkaca dari hal itu, kini publik seolah dibuat kembali terkejut dengan adanya isu pengadaan lain yang melibatkan program Kopdes Merah Putih.
Wajar saja, rencana kontrak pengadaan 20.600 unit truk untuk program tersebut dilaporkan bernilai fantastis, yakni senilai Rp10,83 triliun.
Lantas, bagaimana sebenarnya isu pengadaan truk Kopdes Merah Putih ini bermula hingga akhirnya menjadi perbincangan hangat di media sosial? Berikut ulasannya.
Berasal dari Kontrak PMJS Berdasarkan penelusuran, isu ini bermuara dari adanya laporan keterbukaan informasi yang disampaikan pihak PT Putra Mandiri Jembar Tbk (PMJS).
Hal tersebut dilakukan melalui anak usaha PT Dipo Internasional Pahala Otomotif (DIPO) dan PT Agrinas Pangan Nusantara (APN).
Dalam kontrak itu, pihak PMJS dilaporkan telah melakukan perjanjian pengadaan unit kendaraan truk 6 ban sebanyak 20.600 unit senilai Rp10,83 triliun.
Secara terpisah, Direktur Utama (Dirut) PMJS, Ie Putra menyatakan informasi material terkait efektifnya pengadaan unit truk tersebut didasarkan pada sejumlah kontrak yang telah disepakati.
“Dalam kontrak pengadaan, DIPO sebagai dealer resmi yang ditunjuk oleh PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors berdasarkan kontrak induk,” kata Putra dalam keterangannya, pada Senin, 6 April 2026.”
(Dan) akan melaksanakan penyediaan unit kendaraan sesuai dengan spesifikasi yang disepakati,” tambahnya.
Putra memastikan, hal itu dilakukan dengan memberikan dukungan layanan purna jual kepada APN guna mendukung operasional dan keberlanjutan program pengadaan kendaraan Kopdes Merah Putih tersebut.
Pengadaan pada November 2025 Dalam keterbukaan informasi itu, terdapat tiga hal yang dinilai telah disepakati oleh kedua pihak.
Pertama, kontrak pengadaan unit kendaraan untuk Kopdes Merah Putih tertanggal 28 November 2025 antara APN dan PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors, yang disebut sebagai Kontrak Induk.
Kedua, kontrak turunan pengadaan unit kendaraan truk untuk Kopdes Merah Putih tertanggal 28 November 2025 antara DIPO dan APN.
Ketiga, addendum kontrak turunan I pengadaan unit kendaraan truk 6 ban untuk Kopdes Merah Putih tertanggal 10 Maret 2026 antara DIPO dan APN.
Diketahui, kontrak pengadaan baru berlaku efektif pada saat diberikannya Bank Garansi dari Bank BNI tanggal 16 Maret 2026 oleh DIPO kepada APN.
Setelah itu, berlaku efektif setelah diterimanya pembayaran uang muka oleh DIPO dari APN sebesar Rp2,84 triliun.
Sampai berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari pihak Kopdes Merah Putih ihwal isu pengadaan 20.600 unit truk tersebut.***
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

