Mbg

MeutiaraNews.co – Beredar isu di media sosial yang menyoroti rencana kontrak pengadaan 20.600 unit truk untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

‎‎Dalam unggahan Instagram @nasehat_pendaki, pada Kamis, 9 April 2026, wacana tersebut mencuat di tengah polemik pengadaan motor listrik untuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

‎‎”Belum reda polemik pengadaan motor listrik untuk MBG, sekarang perhatian publik kembali tertuju pada proyek 20.600 unit truk Kopdes Merah Putih,” tulis postingan itu.‎‎

Sebelumnya, wacana terkait pengadaan motor trail hingga listrik untuk berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) memang sempat mencuat ke permukaan.

‎‎Terlebih, Kepala BGN, Dadan Hindayana telah mengonfirmasi pengadaan motor tersebut sudah masuk rencana anggaran di tahun 2025 lalu.‎‎

“Fungsinya untuk mendukung operasional Kepala SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi),” ujar Dadan dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Selasa, 7 April 2026.‎‎

Hal ini memicu polemik di sebagian kalangan publik yang menilai pengadaan motor SPPG itu terjadi saat masyarakat masih meragukan ihwal kualitas menu MBG. ‎‎

Berkaca dari hal itu, kini publik seolah dibuat kembali terkejut dengan adanya isu pengadaan lain yang melibatkan program Kopdes Merah Putih.

‎‎Wajar saja, rencana kontrak pengadaan 20.600 unit truk untuk program tersebut dilaporkan bernilai fantastis, yakni senilai Rp10,83 triliun.‎‎

Lantas, bagaimana sebenarnya isu pengadaan truk Kopdes Merah Putih ini bermula hingga akhirnya menjadi perbincangan hangat di media sosial? Berikut ulasannya.‎‎

Berasal dari Kontrak PMJS ‎‎Berdasarkan penelusuran, isu ini bermuara dari adanya laporan keterbukaan informasi yang disampaikan pihak PT Putra Mandiri Jembar Tbk (PMJS).‎‎

Hal tersebut dilakukan melalui anak usaha PT Dipo Internasional Pahala Otomotif (DIPO) dan PT Agrinas Pangan Nusantara (APN).

‎‎Dalam kontrak itu, pihak PMJS dilaporkan telah melakukan perjanjian pengadaan unit kendaraan truk 6 ban sebanyak 20.600 unit senilai Rp10,83 triliun.‎‎

Secara terpisah, Direktur Utama (Dirut) PMJS, Ie Putra menyatakan informasi material terkait efektifnya pengadaan unit truk tersebut didasarkan pada sejumlah kontrak yang telah disepakati.‎‎

“Dalam kontrak pengadaan, DIPO sebagai dealer resmi yang ditunjuk oleh PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors berdasarkan kontrak induk,” kata Putra dalam keterangannya, pada Senin, 6 April 2026.‎‎”

(Dan) akan melaksanakan penyediaan unit kendaraan sesuai dengan spesifikasi yang disepakati,” tambahnya.

‎‎Putra memastikan, hal itu dilakukan dengan memberikan dukungan layanan purna jual kepada APN guna mendukung operasional dan keberlanjutan program pengadaan kendaraan Kopdes Merah Putih tersebut.‎‎

Pengadaan pada November 2025‎‎ Dalam keterbukaan informasi itu, terdapat tiga hal yang dinilai telah disepakati oleh kedua pihak.

‎‎Pertama, kontrak pengadaan unit kendaraan untuk Kopdes Merah Putih tertanggal 28 November 2025 antara APN dan PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors, yang disebut sebagai Kontrak Induk.‎‎

Kedua, kontrak turunan pengadaan unit kendaraan truk untuk Kopdes Merah Putih tertanggal 28 November 2025 antara DIPO dan APN.‎‎

Ketiga, addendum kontrak turunan I pengadaan unit kendaraan truk 6 ban untuk Kopdes Merah Putih tertanggal 10 Maret 2026 antara DIPO dan APN.‎‎

Diketahui, kontrak pengadaan baru berlaku efektif pada saat diberikannya Bank Garansi dari Bank BNI tanggal 16 Maret 2026 oleh DIPO kepada APN.

‎‎Setelah itu, berlaku efektif setelah diterimanya pembayaran uang muka oleh DIPO dari APN sebesar Rp2,84 triliun.‎‎

Sampai berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari pihak Kopdes Merah Putih ihwal isu pengadaan 20.600 unit truk tersebut.***

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *