MeutiaraNews.co – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru
berhasil memfasilitasi pemulangan empat nelayan Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu NF,H, Z, dan A, yang ditahan otoritas Malaysia terkait pelanggaran batas wilayah di perairan Pulau Aur, Johor.
Keempat nelayan itu berasal dari Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Mereka merupakan anak buah kapal (ABK) KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya yang ditangkap bersama dua nakhoda pada 31 Mei 2026.
Sejak terjadi penangkapan, KJRI Johor Bahru secara aktif memberikan pelindungan kekonsuleran melalui pelaksanaan akses konsuler, koordinasi intensif dengan Polis Marin Malaysia, Jabatan Perikanan Malaysia, Jabatan Imigresen Malaysia, serta pendampingan hukum melalui retainer lawyer KJRI Johor Bahru selama proses hukum berlangsung.
Pelaksana Fungsi Konsuler 3, Dhania Afini Lestari menyampaikan bahwa status hukum
keempat ABK ditetapkan sebagai saksi, berbeda dengan dua nakhoda yang saat ini sedang
menjalani persidangan lanjutan, dengan tuntutan Pasal 16(3) Akta Perikanan 1985 dengan denda sejumlah uang ataupun hukuman penjara.
Selanjutnya keempat nelayan dipindahkan
ke Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru sambil menunggu penyelesaian
dokumen keimigrasian untuk kepulangan ke Indonesia.
KJRI Johor Bahru kemudian memfasilitasi penerbitan Check Out Memo (COM) dan Special
Pass dari Jabatan Imigresen Malaysia sebagai persyaratan administrasi kepulangan. Pada 2 Juli 2026, pukul 09.00 waktu Malaysia, KJRI Johor Bahru mendampingi pemulangan
keempat nelayan melalui Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru menuju Tanjung Pinang,
Kepulauan Riau.
Selanjutnya, KJRI Johor Bahru berkoordinasi dengan instansi terkait di Indonesia, Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan BP3MI Provinsi Kepri serta Imigrasi Tanjung Pinang untuk memfasilitasi perjalanan lanjutan para nelayan dari Tanjung Pinang menuju daerah asal masing-masing sehingga mereka dapat segera berkumpul kembali
dengan keluarga.

