KUHP

MeutiaraNews.co –  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menangkap seorang pria berinisial J (30) warga Kavling Sei Tering, Batu Ampar, Batam yang diduga telah melakukan kejahatan jambret dan pencurian sepeda motor.

“Tersangka J diduga telah melakukan dua kejahatan berbeda di lokasi dan waktu yang berbeda,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, Selasa (6/5/2025).

Dijelaskan, tersangka J melakukan aksi jambret di jalan umum sebelah Hotel Planet Holiday, Sungai Jodoh pada Kamis, 1 Mei 2025 dini hari. Korbannya seorang wanita berisial S (26). Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan tas berisi ponsel, uang tunai, dan dokumen penting, setelah ditarik secara paksa oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor. Tersangka J berperan sebagai joki, sedangkan satu pelaku lainnya, berinisial JA, masih dalam pencarian (DPO).

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka J juga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan kosan korban di kawasan Kopkar PLN, Batam Kota, pada Jumat, 18 April 2025 malam.

Korban, KF (25), kehilangan sepeda motornya yang telah dikunci stang dan digembok cakram. Berdasarkan penyidikan Polsek Batam Kota, pelaku merusak sistem pengaman kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.

Tersangka J diamankan Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 16.45 WIB di Kavling Sei Tering, Batu Ampar. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Beat, ponsel korban, jaket, helm, serta STNK kendaraan hasil curian.

‘Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan ke-2e KUHPidana atas kasus curas, dan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana atas kasus curanmor,” jelas Kapolresta.

Kapolresta menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan dua kasus tersebut dan menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.

“Kami terus meningkatkan kegiatan penyidikan dan patroli, serta tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat. Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya yang telah kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang,” tegas Zaenal.

Sebagai bentuk perlindungan preventif, Kapolresta Barelang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat beraktivitas di malam hari dan saat memarkir kendaraan.

“Pastikan kendaraan dikunci ganda, jangan lengah di jalan, dan segera laporkan kepada pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan kita bersama,” ujarnya.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *