MeutiaraNews.co – Polisi baru menetapkan 1 orang tersangka, yakni seorang operator di SPBU Kabil, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang ketahuan mengisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite subsidi kepada pengecer menggunakan barcode milik kendaraan orang lain.
Modusnya, mesin Electronic Data Capture (EDC) yang digunakan oleh operator untuk mengscan barcode kendaraan. Barcode tersebut disave atau disimpan disitime. Ketika melakukan pengisian pertalite subsidi kepada pengecer yang menggunakan sepeda motor bertangki besar seperti sepeda motor Suzuki Thunder atau drigen yang diangkut menggunakan motor becak, operator melakukan transaksi penjualan menggunakan barcode kendaraan orang lain.
Sistem ini yang diyakini dan patut diduga tidak bisa dikendalikan dan dioperasikan pelaku seorang diri ditempatnya bekerja SPBU Kabil, Batam. Polisi mengatakan masih melakukan penyidikan dengan memeriksa beberapa saksi dari pihak perusahaan (manajemen) terkait hal itu.
“Masih kita kembangkan, tidak tertutup kemungkinanbadabtersangkablain. Saat ini masih 1 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka berinisial D sebagai operator di SPBU Kabil. Penetapan tersangka ini sudah melalui proses panjang,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul seakan memberi isyarat saat menggelar konfrensi pers, Rabu (7/5/2025).
Terungkap nya modus pelaku Doni (bukan nama sebenarnya) bermula saat adanya protes oleh pengendara sepeda motor yang yang ditolak Doni saat hendak mengisi BBM jenis pertalite pada pukul 03.30 WIB, Senin (28/4/2025) di SPBU Kabil tersebut. Rekaman vedio ptotes pengendara itu viral di media sosial hingga akhinya dilakukan penyelidikan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri.
Zamrul, sapaan akrab perwira menengah ini melanjutkan, pembeli yang membawa 5 jerigen dengan masing-masing berukuran 20 hingga 30 liter dengan becak sepeda motor diketahui masih anak di bawah umur berusia 12 tahun. Ia nya juga sudah turut diperiksa namun statusnya masih sebagai saksi.
“Tersangka D sudah melakukan aksinya dengan sitem ini kepada pengecer lebih kurang 5 bulan ini. Setiap 1 jerigen menerima Rp5 ribu hingga Rp10 ribu,” ujarnya.
Selain itu, pelaku memanfaatkan waktu kerjaannya yang selalu mendapat jadwal piket sejak malam hingga dinihari.
“Ada puluhan barcode kendaraan milik orang lain yang disimpan oleh pelaku di mesin EDC yang dia gunakan sehari-hari. Komisi yang diterima Rp200 ribu hingga Rp 500 ribu,” tambah pewewira melati dua ini.
Tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 undang-undang tahun 2021 tentang migas, sebagaimana diubah menjadi undang-undang cipta kerja dalam pasal 55, dengan pidana 6 tahun penjara.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

