Korupsi

MeutiaraNews.co – Setelah melalui proses yang panjang, Kejaksaan Negri Batam (Kejari) Batam menaikkan status dugaan korupsi transaksi kredit mikro fiktif di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina Kota Batam ke tingkat penyidikan.

Dugaan korupsi ini diteliti dan diperiksa setelah Kejari menerima laporan langsung dari unsur pimpinan PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina Batam selama periode 2023-2024.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi menjelaskan penetapan calon tersangka dalam kasus korupsi ini berlangsung setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan.

“Ada kurang lebih 22 orang saksi yang telah diperiksa. Penanganan perkara ini dari inisiatif pegadaian yang melaporkan hasil audit mereka,” jelas Kajari saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (15/5/2025).

I Ketut Kasna Dedi menuturkan belum dapat membuka informasi ini secara terbuka karena masih dalam proses. Namun Kasna calin tersangka merupakam salah satu oknum yang membidangi kredit, melakukan pencairan dan clearing fiktif di PT Pegadaian Syariah Karina Batam.

Kasna menjelaskan bahwa bentuk perbuatan pidana yang dilakukan meliputi kegiatan pemalsuan dokumen serta pemalsuan situasi atau keadaan.

Sementara itu dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pihaknya menghitung kerugian negara mencapai Rp3.928.390.747.

“Ada oknum yang membidangi kredit, melakukan pencairan dan clearing fiktif,” tuturnya.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *