Meutiaranews.co – Sadis! silet, paku, seng, kawat dan bahan besi lainnya dihancurkan menjadi kepingan kecil lantas dimasukkan kedalam makanan ringan, wafer. Makanan berbahaya itu pun diberikan kepada anak-anak.

Ialah Agan Bambang Herlambang, warga Jember, Jawa Barat. Motif pria 43 tahun ini melakukan hal keji kepada anak anak dengan dalil terkait klenik.

“Motif sementara, untuk menolak bala. Karena AG mengaku sering mendapatkan makanan seperti itu,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, tanpan merinci maksud tolak bala tersebut, Rabu, 03 Juli 2021.

Namun dia mengatakan, Agan diamankan pada Selasa siang saat sedang hendak menikmati semangkuk mi ayam khas Solo di sebuah warung di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soebandi Jember.

Setelah menciduk Agan, pihaknya langsung bergerak ke rumah Agan di Kelurahan Jember Lor, tidak jauh dari lokasi kejadian di Jalan Cempedak.

Dalam penggeledahan tersebut, pihaknya menemukan bahan dan alat yang digunakan untuk menghancurkan silet, paku, seng dan besi untuk dicampurkan dalam wafer, makanan yang memang digemari anak-anak.

“Dalam penggeledahan, kita menemukan alat yang digunakan antara lain 3 buah Gunting, 1 tang potong, 1 tang catut, 1 stoples kecil berisi seng, kawat, berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, 2 korek api serta 1 kotak tempat membuat makanan,” tutur Komang.

Agan menempati rumah itu seorang diri. Dalam penggeledahan juga ditemukan 5 wafer yang sudah dicampur potongan silet, paku dan kawat. Kelima wafer itu hendak diberikan lagi kepada anak-anak.

“Pelaku sudah 10 kali melakukan perbuatan tersebut. Terakhir dilakukan pada bulan puasa lalu, dengan diedarkan ke 3 rumah yang juga ada di Kelurahan Jember Lor,” jelas Komang.

Aksi yang terakhir dilakukan pada hari hari Sabtu, 31 Juli 2011 sekira pukul 10.30 Wib. Saat itu di Jalan Cempedak, Agan menemui seorang anak berusia 6 tahun yang sedang bermain di dekat rumahnya.

Dia bermaksud memberikan 3 wafer. Namun anak itu enggan menerima pemberiannya, karena tidak mengenali Agan.

“Tetapi pelaku kemudian melempar begitu saja ke teras rumah Pak Yasin dan langsung pergi meninggalkan TKP. Wafer itu lantas ditunjukkan kepada kakaknya. Sempat dibuka dan dicicipi, karena terasa benda keras, anak itu memuntahkan makanan tersebut,” tutur dia.

Mengetahui anaknya mendapat makanan berbahaya dari orang tidak dikenal, Yasin langsung melapor ke Polsek Patrang pada hari itu juga. Agan pun ditangkap.

Polisi menetapkan Agan Bambang Herlambang sebagai tersangka tunggal dalam kasus pemberian wafer berisi potongan silet kepada anak-anak di Jember, Jawa Timur. Pria tanpa pekerjaan tetap itu terancam meringkuk cukup lama di jeruji besi.

“Kita terapkan Pasal 204 KUHP tentang mengedarkan mengedarkan barang berbahaya, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Jember.***

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika